Kebakaran Rumah Warga



Rumah Tersangka
Tepatnya di Dusun Guha, Desa Handapherang, Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, tanggal 3 April 2015 sekitar 18.30 malam rumah salah seorang warga di lahap si jago merah. Menurut keterangan saksi dan pemilik rumah Rosid (50) api disebabkan oleh korsleting arus listrik dan menyebabkan kerusakan di sebagian rumah tersebut.
"Sore hari itu saya hendak membasmi rayap dengan api yang memakan kayu rumah saya, mungkin entah dari sisa-sisa api yang menyambar kabel listrik atau memang murni 100% dari korsleting listrik" Ujar Rosid pemilik rumah.
Keterlambatan pemadam dan jauhnya sumber air membuat api sulit untuk di padamkan. Warga hanya mengandalkan berupa ember untuk memadamkannya. Pemadam kebakaran Pemkab. Ciamis datang ke lokasi sekitar pukul 20.00 dan langsung memadamkan api. Api padam sekitar 30 menit. Tercatat hanya 1 korban luka ringan dan tidak ada korban jiwa namun kerugian di taksir hingga jutaan rupiah.

Comments